"Berdasarkan Pasal 24A UUD 1945, (MA) merupakan lembaga yang diberi kewenangan menyelenggarakan peradilan, bukan dirancang untuk melakukan seleksi agar mampu menghasilkan hakim yang mumpuni," kata Direktur Pusako Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (14/6/2017).
Hal di atas merupakan salah satu poin yang menjadi sorotan dalam diskusi terarah dengan tema 'Peraturan Pelaksana Manajemen Seleksi Hakim dalam Sistem Shared Responsibility' yang digelar di kampus Universitas Andalas hari ini. Upaya menemukan hakim memang menjadi permasalahan, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi hanya memposisikan MA sebagai lembaga tunggal dalam menyeleksi hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sebabnya, upaya MA terburu-buru menyeleksi hakim dalam jumlah besar sebelum RUU JH disahkan merupakan hal yang patut dicurigai, apa yang menyebabkan proses seleksi dipaksakan dilakukan dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang peran kementerian itu menjauhkan konsep bahwa hakim hendak dijauhkan dari konsep seleksi pegawai negeri sipil," sambung Feri.
Menurut Feri, peran dua lembaga MA-KY memang harus diakui sarat dengan pertikaian. Keberadaan RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas DPR saat ini diharapkan mampu membangun kerja sama dua lembaga walaupun sulit karena dihalangi kehendak MA yang menutup diri.
"Karena itu, di dalam RUU JH sebaiknya diatur bagaimana pelaksanaan kerja sama dua lembaga dilakukan dalam sebuah peraturan pelaksana. Agar tidak menimbulkan friksi baru antara MA dan KY, ada baiknya peraturan pelaksananya diserahkan kepada pemerintah melalui peraturan pemerintah," papar Feri.
Peraturan pemerintah itu setidaknya akan lebih netral dalam menentukan proses yang seperti apa dalam menjalankan mekanisme seleksi hakim.
"Meskipun para ahli berpandangan perlu terdapat pembenahan dalam proses seleksi, perlu pula perbaikan itu memperhatikan putusan MK yang telah diputus. Meskipun dalam praktiknya UU yang baru dibentuk DPR acap kali berbeda dengan putusan MK. Keberadaan UU JH tersebut diharapkan dapat menjadi ketentuan yang dapat diuji konstitusionalnya agar membuka ruang supaya MK dapat membenahi putusan-putusannya yang terdahulu," pungkas Feri.
Hadir dalam diskusi tersebut antara lain:
1. Bayu Dwi Anggono (FH Univ. Jember)
2. Feri Amsari(FH Univ. Andalas/Pemantik Diskusi)
3. Oce Madril (FH Univ.Gadjah Mada)
4. Fajri Nursyamsi (PSHK)
5. Beni Kharisma Arrasuli (FH Univ. Andalas)
6. Mexsasai Indra (FH Univ. Riau)
7. Mahesa Rannie (FH Univ. Sriwijaya)
8. Faisal Akbar Nasution (FH Univ. Sumatera Utara)
9. Muhtadi (FH Univ. Lampung)
10. Otong Rosadi (FH Univ. Eka Sakti)
11. Charles Simabura (FH Univ. Andalas)
12. Davit Ramadhan (FH Univ. Riau)
13. Khairul Fahmi (FH Univ. Andalas)
14. Refky Saputra (FH Univ. Bung Hatta)
15. Donal Fariz, SH (Indonesia Corruption Watch) (asp/fdn)










































