"Kalau tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) kita memang sejalan, ya silakan. Tapi kalau tupoksi kita berbeda, tidak sama antara satu lembaga dan lembaga lain, ya tentu akan berbeda nanti. Kalau dilihat kan KPK proses penegakan hukum di bidang korupsi. Kalau (perkara Novel) ini kan soal kejahatan jalanan," kata Martinus di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
"Kita sedang berupaya mengumpulkan sebanyak mungkin informasi dalam mengungkap siapa pelaku penganiayaan terhadap Saudara Novel," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tupoksinya memang dalam kaitan pengungkapan kasus korupsi, tentu harus bersinergi, kita bisa saling memberikan masukan-masukan data, misalnya informasi-informasi apa, bisa saling bertukar. Tapi kalau tupoksinya berbeda, bukan dalam kasus korupsi, ya kita hormatilah apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro sekarang. Mereka terus bekerja," ungkap Martinus.
Keinginan melibatkan penyidik KPK dalam kasus teror Novel diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Pelibatan penyelidik KPK guna mengungkap pelaku teror yang belum menemukan titik terang.
Agus mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan kedua dengan pihak Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus. Bila Polda dianggap kesulitan melakukan penanganan, KPK berencana meminta bantuan Mabes Polri.
"Nanti ada pertemuan kedua dengan Polda. Kita tanya kesanggupannya Polda, kalau Polda nggak sanggup, ya ke Mabes. Kita juga menanyakan apakah penyelidik kita juga bisa bergabung," kata Agus, Senin (12/6).
Polda Metro Jaya belum bisa mengabulkan keinginan KPK karena masih menunggu instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Kita tunggu dari pimpinan Polri seperti apa nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (13/6/2017). (dhn/fjp)











































