Menurut Mahfud, materi hak angket berdasarkan undang-undang seharusnya memuat beberapa kriteria, antara lain hal penting yang bukan masalah rutin, memiliki nilai strategis, dan berpengaruh luas bagi masyarakat.
"Ini pentingnya apa? Urusan pengakuan Miryam S Haryani yang mengaku ditekan itu kan hal biasa saja. Nggak ada yang gawat di situ. Sudah dibuktikan di praperadilan, sudah benar. Apa lagi?" kata Mahfud dalam konferensi pers penyerahan petisi APHTN-HAN dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas kepada pimpinan KPK di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Akhir Buron Miryam 'Gadis Ahok'
Mantan Ketua MK ini juga mewanti-wanti bahwa materi hak angket juga tidak boleh melebar. Penetapan materi setelah pembentukan panitia juga melanggar prosedur.
"Hak angket harus fokus apa yang mau diangket. Kalau nanti masalahnya mau dicari oleh panitia itu nggak boleh. Dibentuk dulu panitianya, baru dicari masalahnya, itu nggak boleh. Tidak fair secara hukum," ucapnya.
Pansus angket KPK terbentuk pada Rabu (7/6) dengan Agun Gunandjar (Golkar) sebagai ketua. Pansus angket juga dipimpin Risa Mariska (PDIP), Taufiqulhadi (NasDem), dan Dossy Iskandar (Hanura).
Pembentukan pansus ini berawal dari usulan hak angket terkait dengan rekaman pemeriksaan Miryam dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Pansus akhirnya terbentuk dengan tujuan menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja. (nif/dhn)











































