Dibebaskan PN Jakut, Pedofil WN Nigeria Akhirnya Dibui 9 Tahun di MA

Dibebaskan PN Jakut, Pedofil WN Nigeria Akhirnya Dibui 9 Tahun di MA

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 14 Jun 2017 17:39 WIB
Dibebaskan PN Jakut, Pedofil WN Nigeria Akhirnya Dibui 9 Tahun di MA
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Warga negara (WN) Nigeria, Januarius Kingsley Chilee Eze, dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Januarius divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Kasus ini bermula saat korban yang masih berumur 13 tahun diancam akan dibunuh keluarganya jika tidak menuruti perintah Januarius. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Desember 2013 di rumah Januarius di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tidak hanya sekali, Januarius mengulangi perbuatan serupa pada Maret 2014. Kali ini korban dirayu dengan berjanji akan memberi handphone, baju, dan sepatu. Namun janji manis itu hanya akal bulus Januarius demi melampiaskan nafsu seksualnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi bejat Januarius tidak hanya dilakukan terhadap satu anak. Pelaku juga menyetubuhi korban berumur 15 tahun sebanyak tiga kali pada Februari 2014.

Tak kuat menanggung aib begitu lama, kedua korban pun menceritakan tindakan pemerkosaan yang dilakukan majikannya itu kepada orang tuanya.

Aduan itu kemudian sampai ke aparat, dan polisi menangkap Januarius hingga akhirnya kasus itu bergulir di PN Jakut. Tapi apa daya, oleh PN Jakut terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena tidak hadirnya saksi korban dalam persidangan. Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum Kejari Jakarta Utara," ucap ketua majelis kasasi hakim agung Surya Jaya, dengan anggota Suhadi dan Margono, sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/6/2017).

MA membatalkan putusan PN Jakut tertanggal 1 Oktober 2014. Januarius akhirnya dinyatakan terbukti bersalah memperkosa dua anak di bawah umur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucapnya.

Meskipun dalam tindakan pemerkosaan itu tidak ada saksi, majelis hakim memiliki petunjuk berupa visum dengan alat bukti lain yang dimunculkan ke persidangan.

"Sesuai pemeriksaan di persidangan, meskipun tidak ada alat bukti saksi yang melihat langsung kejadian, namun masih terdapat alat bukti lain yang bisa digunakan, misalnya alat bukti petunjuk, alat bukti visum et repertum, keterangan ahli, dan keterangan saksi korban serta barang bukti," tutur majelis hakim dalam pertimbangannya. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads