Ingin Hadirkan Miryam yang Ditahan, Pansus Angket akan Surati KPK

Ingin Hadirkan Miryam yang Ditahan, Pansus Angket akan Surati KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 14 Jun 2017 17:12 WIB
Ingin Hadirkan Miryam yang Ditahan, Pansus Angket akan Surati KPK
Pimpinan Pansus angket KPK bersama pimpinan Komisi III Desmon J Mahesa. (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta - Pansus Angket KPK selesai menggelar rapat internal. Hasilnya, Pansus akan mengirim surat ke KPK untuk menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.

"Hari ini keputusannya Pansus, kita akan memanggil pertama kali kita konfirmasikan adalah Miryam S Haryani," ucap Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).


Pemanggilan Miryam ditujukan untuk mengkonfirmasi surat pernyataan terkait pencabutan BAP. Surat itu telah dibacakan saat rapat pembentukan struktur Pansus Angket KPK pada Rabu (7/6) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau yang telah mengirim surat yang menegaskan sejumlah orang yang dituduhkan menekan tak pernah menekan. Kita panggil Senin setelah paripurna," sebut Taufiqulhadi.


Politikus Partai NasDem itu lalu menjelaskan mekanisme pemanggilan Miryam yang saat ini ditahan. Pansus akan menyurati KPK terlebih dahulu. Taufiqulhadi berharap KPK dapat memenuhi permintaan tersebut karena datang dari Pansus langsung.

"Kami berikan surat, permintaan itu untuk mengkonfirmasi benar atau tidak Bu Miryam menulis surat itu. Tak ada masuk persoalan teknis. Karena permintaan Pansus, (seharusnya) diberikan izin (oleh KPK untuk datangkan Miryam)," cetusnya. (gbr/elz)


Berita Terkait