Polri meminta Novel melaporkan hal itu untuk ditindaklanjuti kebenarannya. Apabila tidak dilaporkan, dikhawatirkan hal itu sekadar tuduhan tanpa bukti.
"Informasi-informasi yang dianggap penting oleh Saudara Novel hendaknya disampaikan kepada penyidik supaya tidak terjadi sebuah tendensi atau tudingan karena informasi itu kan harus diuji," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Martinus, jika dipublikasikan tapi tak diserahkan secara formal kepada kepolisian melalui format berita acara, nilai informasi tersebut nihil di mata hukum.
"Jadi kalau tidak disampaikan (ke polisi, red), kemudian disampaikan ke publik informasi, itu katakanlah tidak bernilai ya. Kalau menuding seseorang kan harus kita bisa dapat faktanya, waktunya kapan, pukul berapa, di mana, siapa perwiranya," ujar Martinus.
Sebelumnya Novel mengatakan punya informasi keterlibatan seorang petinggi kepolisian dalam penyerangan yang dialaminya pada 11 April 2017. Hal tersebut dia sampaikan saat menjalani wawancara eksklusif dengan media online time.com di Singapura. (aud/dhn)











































