Polisi Musnahkan 6,5 Kg Ganja di Tangerang

Polisi Musnahkan 6,5 Kg Ganja di Tangerang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 14 Jun 2017 16:20 WIB
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Tangerang - Polres Metro Tangerang memusnahkan narkoba jenis ganja yang merupakan barang bukti. Ganja yang dimusnahkan itu seberat 6,5 kilogram.

"Barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka JD dan AM. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini hasil pengungkapan kasus pada tanggal 31 Mei," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (14/6/2017).

Pemusnahan itu dilakukan di halaman depan Polres Metro Tangerang. Ganja yang dibagi dalam paket besar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti itu diamankan dari kedua tersangka di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Tangerang. Setelah mendapat laporan, polisi meringkus pelaku dan mendapatkan barang bukti di sebuah gudang.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pemusnahan barang bukti itu diperkirakan menyelamatkan puluhan ribu jiwa.

"Dengan jumlah barang bukti 6.455 gram dapat menyelamatkan 32.500 jiwa," pungkasnya. (abw/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads