"Barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka JD dan AM. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini hasil pengungkapan kasus pada tanggal 31 Mei," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (14/6/2017).
Pemusnahan itu dilakukan di halaman depan Polres Metro Tangerang. Ganja yang dibagi dalam paket besar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pemusnahan barang bukti itu diperkirakan menyelamatkan puluhan ribu jiwa.
"Dengan jumlah barang bukti 6.455 gram dapat menyelamatkan 32.500 jiwa," pungkasnya. (abw/dhn)











































