"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan frasa "Perda Provinsi dan " sebagaimana tertuang dalam pasal 251 ayat 1, ayat 4, ayat (7), serta ayat (5) UU Pemerintahan Daerah inkonstitusional. Terlebih majelis hakim telah membatalkan kewenangan Mendagri dalam pembatalan Perda Kabupaten dan Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya majelis hakim juga melihat permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Meskipun tidak didalilkan oleh pemohon, norma di dalam pasal itu menjadi kehilangan relevansi
"Karena Pasal 251 ayat (5) UU 23/2014 di dalamnya mengatur mengenai tata cara penghentian dan pencabutan Perda yang berkait langsung dengan Pasal 251 ayat (4) UU 23/2014 di mana frasa "Perda Provinsi" telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Pasal 251 ayat (5) UU 23/2014 juga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," ucap majelis hakim. (edo/asp)











































