Eks Pejabat Pajak yang Ditangkap KPK Mengaku Miliki SIM TNI

Sidang Suap Urus Pajak

Eks Pejabat Pajak yang Ditangkap KPK Mengaku Miliki SIM TNI

Faieq Hidayat - detikNews
Rabu, 14 Jun 2017 16:07 WIB
Eks Pejabat Pajak yang Ditangkap KPK Mengaku Miliki SIM TNI
SIM TNI yang dimiliki Handang (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan pajak, Handang Soekarno, mengaku memiliki SIM TNI. Dia mengaku memiliki SIM itu agar mobilnya bisa dipasangi pelat nomor TNI.

"Mobil saya rusak, tidak bisa dibetulkan jadi saya tidak punya kendaraan. Saya beli mobil Pajero tidak dapat pelat," kata Handang saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

Handang merupakan mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak yang terjerat menerima suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks Pejabat Pajak yang Ditangkap KPK Mengaku Miliki SIM TNIMobil pelat TNI yang dimiliki Handang (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Untuk mendapatkan pelat nomor TNI itu, Handang mengaku sudah mengirimkan surat permohonan kepada pihak TNI. "Awalnya pas beli mobil saya mengajukan surat permohonan gunakan pelat TNI," kata Handang.

Jaksa pun menampilkan foto di proyektor yaitu mobil Pajero Sport berwarna hitam dengan pelat nomor B 820 BP. Selain itu, jaksa juga menunjukkan SIM A dan SIM C TNI milik Handang.

"Ini buat pelat nomor sekalian buat SIM A dan SIM C," kata Handang.

Padahal, untuk mendapatkan SIM tersebut haruslah seorang anggota TNI. Namun Handang tidak menjelaskan bagaimana bisa dia memiliki SIM tersebut.

"Itu satu paket pakai pelat TNI tanpa SIM TNI jadi masalah kalau ada razia," kata Handang.

Selain itu, Handang juga mengaku memiliki ajudan pribadi dari TNI bernama Sigit. Dia mengaku memiliki ajudan dari TNI sejak diberlakukan tax amnesty pada Juli tahun 2016.

"Sejak pembahasan tax amnesty," kata Handang.

Dia mengaku perlu memiliki ajudan TNI karena adanya pembunuhan petugas pajak di Nias pada April 2016. Oleh sebab itu, pegawai pajak perlu mendapatkan perlindungan selama pelaksanaan tax amnesty.

"Kami Direktorat Pajak ada pembunuhan di Nias, pembahasan tax amnesty bukan negara kita berkepentingan Singapura dan Australia agar gagal ini," ujar dia.

Dalam kasus ini, Handang didakwa menerima uang tunai sebesar USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar. Penerimaan uang itu berkaitan dengan jabatan Handang selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait proyek pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.

Sementara itu, Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mohan dinyatakan terbukti menyuap Handang. (fai/dhn)


Berita Terkait