Eksekusi Yayasan Supersemar Tunggu Ketua PN Jaksel yang Baru

Eksekusi Yayasan Supersemar Tunggu Ketua PN Jaksel yang Baru

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 14 Jun 2017 16:04 WIB
Made Sutrisna (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun lebih ke negara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selaku eksekutor belum mengeksekusi aset tersebut lantaran terkendala teknis.

Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menyebut kewenangan untuk mengeksekusinya ada di Ketua PN Jakarta Selatan. Namun, saat ini Ketua PN Jakarta Selatan, Prim Haryadi dipromosikan ke MA dan belum ada yang mengisi lagi.

"Daftar asetnya ada, tinggal nanti Ketua Pengadilan yang eksekusi. Tapi sekarang ketua sudah pindah tugas ke Mahkamah Agung, sekarang lagi kosong," kata Made, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (14/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini posisi Ketua PN sedang diisi oleh pelaksana tugas atau Plt yang merupakan Wakil Ketua PN Jaksel Wayan Karya. Akan tetapi, dia juga harus menjadi ketua pengadilan di Sidoarjo, menggantikan Ifa Sudewi.

"Pak Wayan juga mau pindah jadi ketua di Jawa Timur di Sidoarjo," kata Made.

Diperkirakan setelah lebaran akan ada Ketua PN Jaksel yang baru. Nanti pimpinan yang baru akan mempelajari perkara Supersemar sebelum mengeksekusinya.

"Mungkin nanti ada pimpinan baru habis lebaran," ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membayar biaya eksekusi aset Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sehingga saat ini tinggal menunggu eksekutor yang dipimpinin Ketua PN Jaksel.

Seperti diketahui, MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun ke negara. Jumlah tersebut merupakan total dana yang diselewengkan yayasan yang diketuai Soeharto sejak 1974 hingga lengser dari kursi presiden.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK), dinyatakan bahwa Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak.

Belasan aset dan ratusan rekening atas nama Yayasan Supersemar telah dibekukan. Tinggal menunggu eksekusi hingga benar-benar dikuasai kembali oleh negara. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads