Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menyebut kewenangan untuk mengeksekusinya ada di Ketua PN Jakarta Selatan. Namun, saat ini Ketua PN Jakarta Selatan, Prim Haryadi dipromosikan ke MA dan belum ada yang mengisi lagi.
"Daftar asetnya ada, tinggal nanti Ketua Pengadilan yang eksekusi. Tapi sekarang ketua sudah pindah tugas ke Mahkamah Agung, sekarang lagi kosong," kata Made, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (14/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Wayan juga mau pindah jadi ketua di Jawa Timur di Sidoarjo," kata Made.
Diperkirakan setelah lebaran akan ada Ketua PN Jaksel yang baru. Nanti pimpinan yang baru akan mempelajari perkara Supersemar sebelum mengeksekusinya.
"Mungkin nanti ada pimpinan baru habis lebaran," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membayar biaya eksekusi aset Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sehingga saat ini tinggal menunggu eksekutor yang dipimpinin Ketua PN Jaksel.
Seperti diketahui, MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun ke negara. Jumlah tersebut merupakan total dana yang diselewengkan yayasan yang diketuai Soeharto sejak 1974 hingga lengser dari kursi presiden.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), dinyatakan bahwa Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak.
Belasan aset dan ratusan rekening atas nama Yayasan Supersemar telah dibekukan. Tinggal menunggu eksekusi hingga benar-benar dikuasai kembali oleh negara. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini