"Tersangka korupsi pada kasus pengelolaan keuangan Set Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2014," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Rabu (14/6/2017).
Penyidikan itu dilakukan sejak 31 Maret 2017. Dari penyidikan itu ditemukan modus operandi Maryatun mengakali anggaran negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa rapat yang dimanipulasi adalah:
1. Rakor pelaksanaan anggaran tahun 2014.
2. Kegiatan penyusunan LK bagian keuangan.
3. Kegiatan penyusunan rencana kerja bagian keuangan.
4. Kegiatan himpunan pengelolaan keuangan APBN program pendidikan dasar.
"Di samping itu, ada sebelas kegiatan rutin yang dibuatkan tim-tim, namun pengadaan alat tulis kantor untuk pekerjaan tersebut dibuat pertanggungjawaban fiktif," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, Maryatun dikenai Pasal 2 sub 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar," tuturnya. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini