Selain ganja, Polres Jakarta Barat 'memamerkan' ratusan pil ekstasi yang diamankan dalam rentang waktu Mei hingga Juni 2017.
"Tim Eagle berhasil mengungkap jaringan ganja. Pengungkapan ini bermula dari hasil penangkapan tersangka CA di Kalideres," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto di kantornya, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (14/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada Senin (12/6) di Kelurahan Batu Merah Sirimau, Ambon, polisi menangkap RS. Dari tangannya diamankan 21 kilogram ganja kering.
"Dari RS kita kembangkan barang tersebut ternyata dikirim dari Bogor. Kemudian di Bogor kita tangkap tersangka atas nama WI dan B," jelas Suhermanto.
Dari WI, polisi mendapatkan 1,8 kilogram ganja. Sedangkan dari tangan B, lima linting ganja disita.
Berdasarkan informasi yang didapat, jaringan ini berasal dari Aceh. "Dari Aceh, masih kita lakukan pengembangan," ujarnya.
Suhermanto menjelaskan pengiriman barang haram ini menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui, para pelaku meletakkan bungkusan kopi di atas paket ganja tersebut.
"Kopi ini untuk mengelabui agar tidak tercium bau ganja. Di atas kardus, jadi untuk menghilangkan bau," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (brt/rvk)











































