Djarot juga meminta rumah-rumah yang memiliki surat pajak bumi dan bangunan saja yang boleh menerima listrik dari PLN. Tak hanya itu, fasilitas dari PDAM pun demikian.
"Saya minta tolong pada pihak terkait untuk tidak memberikan fasilitas pada permukiman-permukiman yang liar, kayak kolong tol, kayak di bawah kolong jembatan, tidak boleh. Kalau pun itu PLN masuk harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya atau PBB-nya baru bisa masuk," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, menurutnya, belum ada tanda-tanda praktik penipuan pembuatan izin tanah demi fasilitas listrik dan air. Namun dia meminta kerja sama dengan para perusahaan terkait agar bisa mendukung penertiban yang dilakukan Pemprov dengan turut mengecek izin yang dimiliki warga yang meminta fasilitas.
"Kalau memang ada IMB sampaikan pada kami, kami bisa telusuri. Siapa yang mengeluarkan IMB itu dan apakah itu asli atau palsu. Dengan begitu kita bisa melakukan penertiban permukiman di Jakarta, bukan hanya dari Pemprov saja, tapi saya minta dukungan PLN, PDAM, kalau dia masuk di situ apa landasannya," ujar Djarot.
Sebelumnya, banyak warga membangun bedeng liar dan warung remang-remang di Kalijodo. Bangunan liar itu kian lama kian menjamur meskipun bolak-balik ditertibkan petugas Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.
Tidak hanya itu, lokasi tersebut juga dijadikan tempat parkir bagi truk-truk. Kini, warga tanpa perlawanan rela ditertibkan oleh Pemprov DKI Jakarta. (nth/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini