"Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H sebagaimana diatur dalam SKB Menpan, Menaker dan Menag adalah 4 hari (27, 28, 29 dan 30 Juni 2017)," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan Herman Suryatman, Rabu (14/6/2017).
Kemudian, kata Herman, ada saran/usulan dari Kapolri untuk menambah cuti bersama di tanggal 23 Juni. Dengan adanya cuti tambahan di 23 Juni, maka pemudik bisa memiliki banyak opsi untuk pulang kampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mengatakan, penambahan cuti bersama 23 Juni itu masih belum final. Tinggal menunggu Keppres.
"Saat ini masih dalam proses karena harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Herman. (fjp/fjp)










































