"Betul. Pukul 14.00 WIB akan mulai di-BAP (berita acara pemeriksaan) di Dit Tipid Siber Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Fadil Imran ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (14/6/2017).
Yulianto mengadukan HT pada 27 Januari 2016. Dia berkeberatan atas tiga pesan singkat yang dikirimkan HT kepada dirinya pada awal Januari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulianto menganggap pesan yang dikirimkan HT merupakan ancaman. Hal itu terkait dengan pengusutan kasus Mobile-8 itu sendiri.
"Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga inisial HT, saya laporkan yang bersangkutan dengan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana 15 tahun. Kenapa dilaporkan? Karena saya punya bukti cukup," jelas Yulianto saat melaporkan HT ke polisi.
HT Bantah Mengancam
Sedangkan HT, yang pada Senin lalu diperiksa polisi, mengakui mengirimkan tiga pesan singkat ke Yulinto. Namun dia membantah SMS itu berupa ancaman.
"Tanggal 5 Januari 2016, saya SMS ke jaksa, 'Kita buktikan siapa yang salah siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Kekuasaan itu tidak ada yang langgeng. Saya masuk politik tujuannya untuk memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang abuse of power. Catat kata-kata saya, saya akan jadi pimpinan Indonesia. Di situlah Indonesia akan bersinar,'" Hary membacakan isi SMS versinya setelah menjalani pemeriksaan, Senin (12/6/2017).
Baca Juga: Beda Versi HT dan Jaksa Yulianto soal Isi SMS
"Kemudian tanggal 7 Januari 2016, saya WA, isinya sama. 'Saya masuk ke politik karena ingin Indonesia maju dalam arti yang sebenarnya.' Kemudian saya tambahkan, 'Kasihan rakyat yg miskin makin banyak, sementara negara lain semakin berkembang,'" sambung Hary.
Hary memastikan SMS yang dikirimkannya itu bukanlah sebuah ancaman. Dia membantah tuduhan jaksa Yulianto yang melaporkannya ke polisi. Alasannya, pihak penegak hukum yang hendak dia berantas bersifat jamak, bukan orang per orang.
"Ini SMS bukan ancaman. Yang dipermasalahkan jadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Sifatnya kan jamak, bukan tunggal," ujar Hary. (yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini