Informasi mengenai pembahasan pemerintah soal 23 Juni jadi cuti bersama itu muncul di Twitter dan jejaring pesan singkat. Ada surat berkop Kemenko PMK yang menyebutkan 23 Juni 2017 disepakati sebagai cuti bersama.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan Herman Suryatman menyatakan isi dari surat tersebut masih dalam proses pembahasan. Belum final.
Baca Juga: Beredar Surat Tambahan Cuti Bersama 23 Juni, Kemenpan: Masih Proses
Apa pertimbangan pemerintah menambah cuti bersama? Belum diketahui secara pasti. Namun yang jelas, apabila nantinya 23 Juni resmi menjadi cuti bersama, rentang waktu yang digunakan pemudik untuk pulang kampung menjadi lebih longgar. Beban puncak arus mudik disinyalir tidak akan hanya berkutat pada 23-24 Juni.
Dalam bagian awal surat itu disebutkan, surat kesepakatan mengenai tambahan cuti bersama itu, menindaklanjuti permintaan dari Kapolri yang diteruskan ke Kementerian Agama. Polri merupakan salah satu pihak yang bertugas melakukan penguraian kemacetan.
Revisi jumlah cuti bersama ini, merujuk pada surat itu, juga memerlukan landasan berupa Keputusan Presiden. Sampai saat ini belum ada Keppres mengenai surat tersebut. (fjp/fjp)











































