"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso dalam keterangan tertulis dari Kemdikbud, Rabu (14/6/2017)
Ari mengatakan itu usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dengan Unit Pelaksana Teknis di kantor Kemdikbud, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X Selasa siang," jelas Ari.
Ari menambahkan, bahwa Muhadjir mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustaz. Kemudian siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.
Muhadjir juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Pernyataan Muhadjir telah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.
"Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al-Quran dan kitab suci lainnya," ucap Ari.
(nwy/erd)











































