Surat tertanggal 17 Mei dan berko Kemenko PMK itu tersebar di Twitter dan juga di aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam poin 3 pada surat itu disebutkan, disepakati penambahan cuti bersama selama satu hari yakni pada 23 Juni.
Revisi jumlah cuti bersama ini, merujuk pada surat itu, juga memerlukan landasan berupa Keputusan Presiden. Pada bagian akhir surat, disebutkan, rapat koordinasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama diserahkan ke Kemenpan RB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Mengenai surat itu, masih dalam proses. Belum final," ujar Herman, Rabu (14/6/2017).
Apabila usulan itu disetujui, maka jumlah total cuti bersama dan libur nasional untuk lebaran 2017 menjadi total tujuh hari.
Baca Juga: Ini Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini