Bukan cuma sekali ini saja kejadian kendaraan yang nekat menerobos pintu pelintasan kereta api dan berujung maut. Seolah sudah menjadi fenomena, banyak pengendara yang nyelonong ketika pintu pelintasan telah ditutup, padahal posisi kereta telah dekat.
Sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur soal pengendara yang melewati pelintasan kereta api. Aturan itu termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Sudah ada aturan terkait kendaraan yang melewati pintu pelintasan kereta api. Melihat yang terjadi di pelintasan kereta api di Jalan Tanah Tinggi kemarin, itu pintu pelintasan resmi. Ada penjaga pintu dan rambu-rambunya," ujar pejabat Humas PT Kereta Api Indonesia Agus Komarudin kepada detikcom, Rabu (14/6/2017).
Berikut bunyi Pasal 114 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pasal 114
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Pasal 116
(2) Selain sesuai dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
(e) mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api;
Aturan terkait kendaraan yang melewati pelintasan kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam Pasal 124 yang berbunyi:
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api"
Lalu, apakah ada sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut? Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296 diatur hal tersebut.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"
Agar 'fenomena' tabrakan antara mobil dan kereta api tak kembali terjadi, Agus mengatakan seharusnya pengemudi menaati aturan.
"Sekali lagi butuh kesadaran dari pengguna jalan. Ini kan berhubungan dengan nyawa. Harus taat aturan," tutup Agus. (nkn/fjp)











































