Otaki Pembajakan Kapal Singapura, Eva Novensia Dibui 7,5 Tahun

Otaki Pembajakan Kapal Singapura, Eva Novensia Dibui 7,5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 14 Jun 2017 10:19 WIB
Otaki Pembajakan Kapal Singapura, Eva Novensia Dibui 7,5 Tahun
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung menguatkan vonis 7,5 tahun penjara atas Eva Novensia. Pemilik kapal MT Kharisma 9 itu dinilai menjadi otak pembajakan kapal di Selat Malaka pada 2015.

Kasus bermula saat awak MT Kharisma 9 yang berjumlah 10 orang berlayar dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, menuju Selat Malaka. Eva tidak ikut dalam pelayaran kapal itu, tetapi memantau lewat telepon.

Pada 8 Agustus 2015, kapal MT Joaquim berbendera Singapura melintas di Selat Malaka, Malaysia. Setelah jarak dirasa cukup dekat, awak MT Kharisma 9 menurunkan kapal karet dan mengejar MT Joaquim. Dalam kapal karet itu berisi delapan orang yang bersenjata pistol serta parang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sekejap, komplotan perampok itu berhasil membajak MT Joaquim. Kemudian, perampok itu menyalurkan selang dari kapal MT Joaquim ke MT Kharisma 9. Dengan cara ini, minyak hitam sebanyak 2.900 kiloliter dalam waktu singkat sudah dapat dipindahkan. Agar mereka tak dikejar, mesin kapal MT Joaquim dirusak.

Setelah itu, MT Kharisma 9 segera meluncur ke Laut Jawa untuk menghilangkan jejak. Di tengah lautan itu, sebuah kapal merapat untuk mengambil minyak hasil curian itu.

Setelah hasil curian di MT Kharisma 9 habis, anak buah kapal mengecat ulang cerobong asap kapal. Dari warna merah menjadi warna biru. Selain itu, kapal dimodifikasi. Sampai di situkah cara MT Khasirma 9 menghilangkan jejak? Ternyata tidak. Kru kapal buru-buru mengecat ulang dan mengganti nama Kharisma 9 menjadi Antela.

Namun pergerakan MT Kharisma 9 itu sudah dipantau TNI AL. Mereka akhirnya dibekuk oleh Komando Armada Barat (Koarmabar). Kru kapal dan Eva akhirnya diadili dalam berkas terpisah.


Pada 2 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara kepada Eva. Majelis meyakini Eva terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ongkos sendiri memperlengkapi kapal, untuk secara bersama-sama melakukan pembajakan di laut secara berlanjut.

Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 1 Februari 2017. Atas hal itu, Eva mengajukan permohonan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi terdakwa Eva Novensia. Klasifikasi pembajakan kapal," demikian dilansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (14/6/2017).

Perkara nomor 402 K/Pid/2017 itu diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Desnayeti dan Sumardjiatmo. Adapun panitera pengganti adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Di kasus ini, Eva juga sempat mempraperadilankan TNI AL. Eva menilai TNI AL tidak berwenang menjalankan fungsi proyustitia dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tapi gugatan itu ditolak PN Jakpus pada 13 Januari 2016. Sebab, berdasarkan UU TNI, TNI AL memiliki fungsi penyelidikan di bidang pidana tertentu di laut, seperti perompakan dan penyelundupan. (asp/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini