PPP Kompromi Presidential Threshold Maksimal 15 Persen

PPP Kompromi Presidential Threshold Maksimal 15 Persen

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 14 Jun 2017 09:54 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Fraksi PPP siap menurunkan angka ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold demi berkompromi di RUU Pemilu. PPP berkompromi menurunkan hingga menjadi 10-15 persen atau dua kali lipat dari usulan mereka sebelumnya.

"PPP mengusulkan angka presidential threshold 10-15 persen untuk menjembatani kebuntuan pembahasan RUU Pemilu. Angka tersebut merupakan salah satu kompromi untuk menyatukan dua kutub yang berbeda secara diametral. Dengan angka tersebut, PPP sudah menurunkan dari angka DIM awal sebesar 25 persen kursi dan 30 persen suara," kata anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidowi dalam keterangannya, Rabu (14/6/2017).

PPP berharap pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu tidak dilakukan secara voting. Alasannya, masih ada jalan kompromi untuk mencapai kesepakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dengan jalan kompromi tersebut ditempuh, pengambilan keputusan RUU Pemilu bisa tidak melalui voting. Hal ini karena sudah ada kesamaan pemahaman di empat isu lainnya," tutur Baidowi.

Jika akhirnya harus melalui jalur paket, PPP sudah menyiapkan strateginya. Mereka berkompromi dengan paket baru di luar 4 paket yang diusulkan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy.

Baca Juga: Muncul Skenario 4 Paket Isu Krusial RUU Pemilu di DPR

"Presidential threshold 10-15 persen, parliamentary threshold 3,5-4 persen, alokasi kursi per dapil 3-10, metode konversi suara kuota harre, penetapan caleg terpilih terbuka. Kami berharap hari ini ada keputusan sehingga Kamis sudah bisa diambil keputusan tingkat I," tutup Baidowi. (dkp/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads