Jakarta -
Penyidik dan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat TNI di Medan menangkap sindikat penyelundupan 225 ekor trenggiling. Hewan-hewan tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: TNI Gagalkan Penyelundupan Trenggiling Rp 2,5 M Calon Bahan Sabu
Operasi pengungkapan tersebut dilakukan di Medan pada Selasa (13/6) kemarin. Selain 225 ekor trenggiling, penyidik membongkar penyelundupan 5 karung kulit sisik/trenggiling kering serta 4 karung kulit/sisik trenggiling basah.
 Trenggiling yang hendak diperdagangkan (Foto: dok. Humas KLHK) |
"Diperkirakan dengan nilai lebih dari Rp 2,5 miliar," kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus dalam keterangannya, Kamis (14/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trenggiling tersebut diduga dimiliki oleh H (34 tahun) dan S (42 tahun), yang beralamat di Medan. Penggerebekan dan penangkapan tersangka dan barang bukti dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Pergudangan 77, Medan. Operasi penangkalan ini dilakukan melalui hasil operasi Lantamal 1 Belawan bersama SPORC KLHK Brigade Macan Tutul pada malam hari sebelumnya.
"Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik KLHK Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera di Seksi 1 di Mako SPORC Brigade Macan Tutul," ujar Halasan.
 Trenggiling yang hendak diperdagangkan (Foto: dok. Humas KLHK) |
Trenggiling yang masih hidup, lanjut Halasan, diperiksa dokter hewan. Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan persoalan perdagangan ilegal trenggiling merupakan kejahatan transnasional yang menjadi perhatian dunia, dengan pasar beberapa negara Asia, seperti Vietnam dan China.
"Tindakan tegas pelaku kejahatan satwa dilindungi menjadi prioritas KLHK. Sepanjang tahun 2015-2017 operasi peredaran TSL telah menyelamatkan 6.343 TSL hidup dan telah mengamankan 4.580 lembar kulit TSL dan 713 bagian tubuh lainnya. Total kejahatan terkait TSL yang ditangani oleh KLHK selama 2015-2017 mencapai 119 kasus," ujar Halasan.
(fjp/fjp)