FOBMI Desak Pemerintah Pro Aktif Lindungi Buruh Migran
Minggu, 01 Mei 2005 08:03 WIB
Jakarta - Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia (FOBMI) mendesak pemerintah RI pro aktif melindungi buruh migran. Tuntutan itu tertuang dalam peryataan sikap FOBMI memperingati Hari Buruh Internasional yang diterima detikcom, Minggu (1/5/2005). Buruh migran baik di sektor formal maupun informal juga menghadapi persolan yang sama dengan buruh lain. Posisi mereka rawan dengan risiko PHK sepihak, PHK massal, deportasi, tidak digaji, kekerasan fisik maupun psikis bahkan ancaman hukuman mati. Selain itu, mereka juga sering dilanggar haknya seperti hak libur, asuransi dan lain-lain. Persoalan itu tidak hanya dihadapi buruh migran Indonesia tetapi juga dari negara lain seperti Filipina, Srilanka, Bangladesh, Nepal dan Thailand. Contohnya kasus deportasi buruh migran ilegal dari Malaysia dimana buruh migran dari negara-negara itu juga terkena imbasnya. FOBMI meminta pemerintah melakukan langkah-langkah diplomatik untuk memberikan pembelaan kepada BMI yang terkena ancaman hukuman mati. Pembelaan itu diharapkan tidak hanya berupa janji-janji tetapi bukti. Pemrintah perlu membuat MoU dengan negara tempat buruh migran bekerja baik sektor formal maupun informal. Upaya lainnya yang harus dilakukan pemerintah adalah merevisi UU 39/2004 yang terbukti tidak dapat melindungi buruh migran secara menyeluruh.
(rif/)











































