Kapolda: Warga Boleh Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri

Kapolda: Warga Boleh Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 14 Jun 2017 01:20 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan (Kim/detikcom)
Jakarta - Pelaku kejahatan semakin sadis, bahkan tidak segan-segan menghilangkan nyawa korbannya dengan senjata api atau senjata tajam. Dalam kondisi terdesak, warga boleh membela diri dengan menggunakan stun gun atau senjata kejut listrik.

"Kalau perlu masih bisa dilakukan untuk membela diri, tidak masalah," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Kota Tangerang, Selasa (13/6/2017).

Ia mengatakan penggunaan stun gun untuk membela diri tidak jadi masalah sepanjang memiliki perizinan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada izin, dijual silakan, dipakai juga, asal ada izinnya. Kan sudah ada ketentuannya. Nggak masalah kalau ada izinnya," tuturnya.

Lagipula, menurutnya, membela diri dalam keadaan terpaksa atau terdesak diatur dalam undang-undang. "Dalam keadaan overmacht, terdesak begitu, boleh membela diri," ujarnya.

Aksi kejahatan bersenjata api selama beberapa hari terakhir menewaskan dua orang, yakni Davidson Tantono (31) dan Italia Chandra Kirana Putri (23). Kedua korban cukup berani melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan tanpa mempersenjatai diri. (mei/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads