"Pelaku ini mengincar pada saat korban lengah. Pelaku mencuri motor tersebut menggunakan kunci duplikat dan melarikan kendaraan korban yang di parkir di rumah kontrakannya di Koja, Jakut," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono dalam keterangannya, Selasa (13/6/2017).
Pencurian ini terjadi pada Senin (12/6) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah kontrakan milik Ari di Jalan H. Bakti Gang Masjid, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakut. Motor tersebut diambil oleh pelaku curanmor bernama Taufik Andre (24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku curanmor ini menyerahkan motor hasil curiannya kepada penadah curanmor dengan janji Rp 1 juta. Lalu dua orang pelaku penadah ditangkap di daerah Kampung Beting, Koja," ujarnya.
Kedua penadah motor curian ini bernama Arya Azzuri (18) dan Galih Ramadhan (21). Barang bukti yang dikumpulkan dari para pelaku adalah satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru bernomor polisi B-3946-BDY dan sebuah kunci duplikat yang dipakai untuk mencuri motor. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini