Panja akan melihat rangkaian pasal pembahasan terlebih dulu, kemudian diformulasikan ke dalam satu definisi terorisme.
"Definisi belum dibuat karena kita sepakat ada definisi. Tapi, karena ada 172 rancangan definisi yang masuk, maka kita lihat dulu rangkaian pasal pembahasannya untuk kemudian nanti diformulasi menjadi sebuah definisi. Bukan hanya teroris, tapi apa itu tindak pidana terorisme," ujar Syafi'i dalam kegiatan diskusi di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin menempatkan terorisme itu dalam posisi yang netral, tidak ada indikasi agama dan lain-lain. Tapi betul-betul netral," tuturnya.
Pembahasan definisi terorisme, kata Syafi'i, akan ditunda hingga pembahasan pasal lain selesai. Hal ini dilakukan karena alotnya pembahasan mengenai definisi terorisme tersebut.
"Karena begitu besar tarik-menarik, pembahasan di-pending nanti setelah seluruh pasal dibahas," ucap Syafi'i.
Dia mengatakan penanganan terorisme harus dilakukan secara utuh. Ada tiga spirit yang mendasari pembahasan RUU Terorisme, yaitu spirit penegakan hukum, penghormatan HAM, dan pemberantasan terorisme.
"Spirit penegakan hukum, penghormatan HAM, dan baru di atasnya dibangun spirit pemberantasan terorisme," ujar Syafi'i.
Selain itu, Syafi'i menyebutkan adanya usulan untuk memperkuat peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Hal ini dilakukan agar penanganan terorisme lebih efektif dan terkoordinasi. (knv/fdn)











































