"Kami mengambilkan formulir Calon Wakil Gubernur Jawa Timur untuk Mas Kanang (sapaan akrab Bupati Ngawi Budi Sulistyono)," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Ngawi Dwi Rianto Jatmiko usai mengambil formulir dan menyetorkan uang pendaftaran Rp 100 juta ke Panitia Pendaftaran Cagub dan Cawagub di kantor DPD PDIP Jatim, Jalan Kendangsari, Surabaya, Selasa (13/6/2017).
Rianto yang biasa dipanggil Antok menerangkan, mengusung nama Bupati Ngawi sebagai Cawagub Ngawi itu berdasarkan hasil rapat koordinasi pengurus PDI Perjuangan mulai dari seluruh tingkat kecamatan (PAC) dan pengurus tingkat Kabupaten Ngawi, pada pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil rapat koordinasi hanya memunculkan satu nama cawagub yakni, Budi 'Kanang' Sulistyono. Sedangkan untuk calon gubernur, DPC PDIP Ngawi memunculkan nama Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Antok berharap, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilgub Jatim 2018 mendatang yakni, Saifullah Yusuf dan Budi 'Kanang'.
"Harapan kita, Gus Ipul bisa bergandengan dengan Mas Kanang. Kenapa, karena keduanya sudah berpengalaman. Mas Kanang, birokrasinya juga luar biasa. Sudah waktunya beliau mengabdikan diri tidak hanya di lingkup Kabupaten Ngawi, tapi juga sampai Jawa Timur," jelasnya sambil menambahkan, dukungan Kanang sebagai Cawagub tidak hanya datang dari DPC PDIP Kabupaten Ngawi. Tapi, hampir semua daerah Mataraman seperti Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, Madiun, Magetan ikut mendukung pencalonan cawagub Kanang. Dukungan juga hadir dari daerah kawasan tapal kuda seperti Jember, Pasuruan, Bondowoso.
"Setelah pengambilan formulir, kami akan berkoordinasi dengan Mas Kanang. Karena banyak dokumen-dokumen atau lampiran-lampiran yang harus dipenuhi sebagai persyaratan, termasuk visi misi," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Ngawi Budi Kanang saat dikonfirmasi tentang nama dirinya yang didaftarkan sebagai Cawagub Jatim mengatakan, pengambilan formulir oleh Ketua DPC PDIP Ngawi adalah inisiatif dari pengurus DPC.
"Itu inisiatifnya mereka," katanya.
Kanang yang sudah dua periode menjabat Bupati Ngawi ini mengaku belum mengetahui, apakah akan mengembalikan formulir tersebut. Untuk pengembalian formulir, maka yang bersangkutan juga harus hadir. Pengembalian formulir pendaftaran itu mulai tanggal 15 hingga akhir Juni 2017.
"Kalau nanti konsultasi dengan berbagai pihak bahwa, saya harus mengembalikan formulir, maka saya akan mengembalikan formulir," tandasnya. (roi/bag)