"Tentu pemeriksaan akan terus berlanjut termasuk juga salah satu saksi yang pernah kita agendakan periksa adalah orang tua dari Miryam. Untuk mendalami lebih lanjut indikasi aliran dana dari terdakwa pada Miryam saat itu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Disebut bahwa ibu dari Miryam S Haryani yaitu Ami Sayami pernah dipanggil KPK sebagai saksi untuk Andi Narogong pada 23 Mei 2017. Namun ia tidak hadir karena sakit sehingga dijadwalkan pemeriksaan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini KPK terus mendalami perkara dari dua proses. Yaitu persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta penyidikan dengan tersangka Andi Narogong, dan dua tersangka lain dalam pusaran kasus e-KTP.
"Dua tersangka yang sedang diproses terkait kasus e-KTP saat ini, yaitu MSH (Miryam S Haryani) yang semoga dalam waktu dekat akan dilajukan pelimpahan ke tahap berikutnya, dan tersangka MN (Markus Nari) dengan indikasi pemberian Pasal 21 tindak pidana korupsi yaitu obstruction of justice (mengganggu proses peradilan)," imbuh Febri.
(nif/rvk)











































