Kasus Suap Kejati Bengkulu, KPK Geledah 3 Lokasi

Kasus Suap Kejati Bengkulu, KPK Geledah 3 Lokasi

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 18:54 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba. Kali ini yang digeledah tiga lokasi selama lebih dari 12 jam.

"Kemarin dilakukan penggeledahan mulai jam 16.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB (13 jam) di tiga lokasi. Pertama kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kemudian Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu, ketiga, pihak swasta PT ZWS milik tersangka MSU (Murni Suhardi)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

Dari ketiga lokasi tersebut disita sejumlah dokumen. Menindaklanjuti penggeledahan, dalam pekan ini KPK akan melakukan permeriksaan terhadap sejumlah saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah penggeledahan akan dipelajari dokumen-dokumen tersebut isinya apa, kaitan dengan perkara ini apa, sehingga kita mendapatkan gambaran yg lebih utuh dari perkara indikasi suap salah satu jaksa di Kejati Bengkulu," imbuh Febri.

Disebutkan nilai dari beberapa proyek di BWSS VII ini mencapai Rp 90 miliar. Salah satu yang ditangani oleh Parlin adalah proyek irigasi yang kini baru sampai proses pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket). Proses inilah yang terindikasi berkaitan dengan suap.

"Indikasinya memang ada keterkaitan dengan pulbaket. Tapi apakah yang mungkin dituju itu tidak naik ke penyelidikan atau tidak diproses lebih lanjut, saat ini kita belum bisa sampaikan," tutup Febri.

KPK menetapkan tiga tersangka yang terjaring OTT, yakni Parlin Purba, Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto.

Saat OTT, KPK menyita uang Rp 10 juta terkait dengan proyek-proyek di BWSS VII. Namun KPK menduga Parlin pernah menerima uang Rp 150 juta.

(nif/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads