"Modus operandi mereka mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) yang dibentuk oleh pihak Desa Watesjaya yang kemudian meminta bagian 10 persen dari hasil ganti rugi lahan warga yang dibayarkan, seolah - olah merupakan pungutan resmi dan harus dibayarkan," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada detikcom, Selasa (13/6/2017).
Dicky menyebut, tersangka A merupakan mantan Kepala Urusan (Kaut) Kesra Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Polisi menyita sebundel lembar laporan transaksi rekening bank milik A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya diduga menipu puluhan warga yang lahannya terkena pembebasan jalur tol Bogor-ciawi-sukabumi (Bocimi). Warga diimong-imingi janji dalam proses pencairan ganti rugi pembebasan lahan Tol Bocimi, dengan syarat meminta fee sebesar 10 persen.
"Tersangka E dari alat bukti yang didapat, diduga berperan turut serta dalam melakukan pungli dengan modus penipuan uang ganti rugi lahan masyarakat di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang terkena pembebasan jalan Tol Bocimi," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka telah menerima uang dari warga sebanyak 25 warga. Uang tersebut ada yang diberikan secara tunai maupun transfer via ATM.
"Total keseluruhan kerugian korban sebesar Rp 355.550.000," ucapnya.
Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan berkas tersebut ke pihak kejaksaan agar kasus tersebut segera bisa dilimpahkan tanap dua.
(mei/rvk)










































