Berdasarkan sanksi yang dilansir website MA, Selasa (13/6/2017), sejumlah pegawai pengadilan dikenai sanksi. Salah satunya adalah staf bagian kepegawaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berinisial AS.
Setelah ditelusuri, AS ternyata juga bertindak seolah-olah pengacara, dari mengurus gugatan perceraian hingga perdata. Atas perbuatannya, AS akhirnya diberhentikan sebagai PNS oleh MA. Adapun rekan AS, staf tata usaha berinisial A, diberikan sanksi penundaan disiplin selama 1 tahun.
Dalam sidak itu, pimpinan MA juga menyasar Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim) dan hasilnya seorang staf subbag umum berinisial YSWN dikenai hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dengan akibat hukum dikurang tunjangan remunerasi 100 persen selama 3 tahun.
Adapun untuk sanksi terhadap hakim, dalam waktu Januari-Mei 2017, MA menjatuhkan hukuman disiplin kepada 13 hakim. 4 Hakim diberi sanksi berat, 2 hakim diberi sanksi sedang dan sisanya diberi sanksi ringan. (asp/rvk)











































