Berdasarkan sanksi yang dilansir website MA, Selasa (13/6/2017), sejumlah pegawai pengadilan dikenai sanksi. Salah satunya adalah staf bagian kepegawaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berinisial AS.
Setelah ditelusuri, AS ternyata juga bertindak seolah-olah pengacara, dari mengurus gugatan perceraian hingga perdata. Atas perbuatannya, AS akhirnya diberhentikan sebagai PNS oleh MA. Adapun rekan AS, staf tata usaha berinisial A, diberikan sanksi penundaan disiplin selama 1 tahun.
Dalam sidak itu, pimpinan MA juga menyasar Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim) dan hasilnya seorang staf subbag umum berinisial YSWN dikenai hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dengan akibat hukum dikurang tunjangan remunerasi 100 persen selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































