Bea-Cukai Jambi Sita 4,8 Juta Rokok Ilegal Rp 1,2 M

Bea-Cukai Jambi Sita 4,8 Juta Rokok Ilegal Rp 1,2 M

Mustiana Lestari - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 16:47 WIB
Foto: Dok. Bea-Cukai
Jakarta - Bea-Cukai Jambi menggelar Operasi Patuh Ampadan I guna memperketat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. Operasi ini juga penting untuk menjaga prinsip perdagangan adil terhadap para pengusaha yang patuh membayar cukai.

Kepala Kantor Bea-Cukai Jambi Priyono Triatmojo mengatakan operasi ini digelar di empat lokasi, mulai 15 Mei hingga 8 Juni 2017.

"Operasi ini tak lepas dari bantuan masyarakat yang juga memberikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai. Antara lain adanya gudang dan marak beredar rokok ilegal di daerah Rimbo Bujang," kata Priyono dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (13/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari operasi kali ini, Bea-Cukai Jambi mencegah 4.876.200 batang rokok ilegal yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

"Dari operasi tersebut, Bea-Cukai berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar," ucap Priyono.

Sepanjang 2017, Bea-Cukai Jambi sudah melakukan 29 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 1,9 miliar. Bea-Cukai Jambi juga telah mencegah kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Upaya penindakan tersebut pun tidak lepas dari kerja sama dan sinergi Bea-Cukai Jambi dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, dan pemerintah daerah. (nwy/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads