"Karena mau libur Lebaran, sidang tilang di PN terakhir tanggal 16 Juni 2017 dan dibuka lagi pada tanggal 14 Juli 2017," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Selasa (13/6/2017).
Bagi masyarakat yang mau melihat hasil penetapan amar putusan tilang bisa mengeceknya di website resmi PN setempat. Masyarakat juga bisa mengecek berapa denda tilang yang harus mereka bayar di papan pengumuman di masing-masing PN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang e-tilang ini sudah tidak menggunakan slip merah lagi, tetapi slip biru, sehingga masyarakat harus bayar langsung ke bank," ungkapnya.
Hal tersebut sesuai dengan Perma No 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, bahwa penetapan amar putusan denda nominal tanpa kehadiran pelanggar.
"Setelah bayar ke bank, nanti masyarakat bisa cek berapa keputusan denda tilangnya, kembaliannya nanti bisa diambil kalau kelebihan bayar," tuturnya. (mei/rvk)











































