Usai Diperiksa KPK, Eks Ketua BPPN Bungkam soal BLBI

Usai Diperiksa KPK, Eks Ketua BPPN Bungkam soal BLBI

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 15:13 WIB
Usai Diperiksa KPK, Eks Ketua BPPN Bungkam soal BLBI
Mantan Kepala BPPN Edwin Gerungan (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua BPPN Edwin Gerungan hanya diam saja usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Edwin merupakan Ketua BPPN sebelum Syafruddin Arsyad Temenggung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanyakan ke penyidik saja," ujar Edwin ketika ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

Saat ditanya pengetahuannya soal obligor Sjamsul Nursalim, Ketua BPPN yang menjabat periode 2000-2001 ini juga konsisten dengan jawaban yang sama. Edwin terus melangkah keluar tanpa menghiraukan pertanyaan wartawan berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus ini, KPK memanggil dua orang saksi hari ini. Selain Edwin, nama Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati juga tercatat dalam agenda pemeriksaan.

Senin (12/6) kemarin KPK juga memeriksa Kepala BPPN pertama Bambang Subianto, yang juga Menteri Keuangan periode 1998-1999. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala BPPN yang menyusun rancangan tugas dan wewenang BPPN.

Terkait hal ini Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan pejabat BPPN bertujuan mengonfirmasi proses awal penerbitan MSAA hingga SKL dikeluarkan untuk BDNI milik obligor Sjamsul Nursalim. Menurutnya ada beberapa prosedur yang harus ditembus dan tentu melibatkan banyak pihak.

"Kita ingin melihat secara sederhana kewajiban yang masih dimiliki BDNI. Di satu sisi masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun, tapi sudah diterbitkan SKL. Kita ingin lihat bagaimana proses itu. Kan tidak mungkin itu hanya dilakukan ketua BPPN saja, tentu ada prosedur-prosedurnya. Dan bagaimana prosedurnya pembahasan itu terjadi itu kita dalami," pungkas Febri Diansyah.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala BPPN. Dia menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/dhn)


Berita Terkait