"Sementara kami melihat bahwa sepertinya harusnya angket itu nggak cocok bagi lembaga seperti KPK. Karena itu ditujukan untuk pemerintah di bawah ranah eksekutif," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Syarif tak sendiri. Berdiri di sampingnya yaitu pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji yang juga pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sekarang itu di panitia angketnya bahkan ada 3, bukan hanya 2 yang belum terwakili. Itu yang sedang dibicarakan. Tapi setelah kami mendapatkan pendapat yang lebih komprehensif," ujar Syarif menambahkan.
Syarif mengaku KPK tidak punya tenggat waktu khusus untuk menetapkan kesimpulan final soal pansus hak angket. Ia bahkan meyakinkan bahwa pengguliran pansus sama sekali tidak menghambat kerja KPK.
"Kami tidak punya tenggat waktu. Kami hanya berkonsultasi seperti biasa. Dan kami juga masih melaksanakan kerja-kerja kami seperti biasa. Nggak merasa terganggu juga dengan proses angket ini," pungkasnya.
Pansus angket KPK terbentuk pada Rabu (7/6). Dalam pengiriman perwakilan pansus hak angket KPK, beberapa fraksi melakukan balik badan. Adapun fraksi-fraksi yang berbalik badan adalah Fraksi Gerindra, PAN dan PPP. Fraksi PKS dan Demokrat tetap dengan pendirian awal menolak hak angket KPK. Sedangkan Fraksi PKB masih belum bersikap.
Pembentukan pansus ini berawal dari usulan hak angket terkait rekaman pemeriksaan Miryam Haryani dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Pansus akhirnya terbentuk dengan tujuan ingin menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.
(nif/dhn)











































