"Patrialis menjawab bahwa supaya permohonan uji materi dapat dikabulkan harus memperoleh persetujuan dari dua hakim MK yang masih menolak yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Selain itu, hakim yang setuju yaitu, dirinya, Anwar Usman dan Wahidin, sedangkan Suhartoyo dan Hakim Ketua MK Arief Hidayat belum berpendapat," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).
Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan Kamaludin memberi informasi kepada Basuki Hariman dan Ng Fenny bahwa Patrialis akan berangkat umrah. Patrialis pun membenarkan keberangkatan umrah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, jaksa menyatakan Basuki menyanggupi permintaan Kamaludin dan meminta Ng Fenny menyiapkan uang USD 20 ribu untuk diberikan kepada Kamaludin. Setelah itu dalam kesempatan menelepon, Kamaludin menyampaikan belum ada kabar mengenai pemberian uang dari Basuki dan Patrialis pun memahaminya.
"Ng Fenny menelepon Darsono sopirnya untuk mengambil uang yang ada pada Kumala Dewi Sumartono (Staf CV Sumber Laut Perkasa) di kantor guna diserahkan kepada Kamaludin. Selanjutnya, Darsono menyerahkan uang USD 20 ribu kepada Kamaludin di area parkir Plaza Buaran," kata jaksa.
Setelah menerima uang, kata jaksa, Kamaludin menelepon Patrialis. Saat itu, Patrialis meminta Kamaludin untuk datang ke rumahnya di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
"Lalu Kamaludin memberikan setengah dari uang sebelumnya dari Basuki Hariman yaitu sejumlah USD 10 ribu agar dapat dipergunakan Patrialis untuk keperluan umrah. Ada pun sisa uang USD 10 ribu digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," kata dia.
Tak hanya itu, jaksa mengatakan Kamaludin meminta uang kepada Basuki Hariman untuk keperluan bermain golf dengan Patrialis di Batam. Kemudian, Basuki meminta Ng Fenny untuk menyerahkan uang USD 20 ribu kepada Kamaludin.
"Selanjutnya, Kamaludin menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam, sedangkan sisanya digunakan Kamaludin antara lain untuk membiayai kegiatan-kegiatan golf bersama Patrialis di Jakarta," kata dia.
Sebelumnya, Patrialis Akbar didakwa menerima uang USD 70 ribu dalam kasus suap hakim MK. Uang itu dimaksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Atas perbuatan itu, Patrialis diancam pidana pasal 12 huruf c jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
(fai/dhn)











































