Digeledah Tanpa Surat, Status Tersangka Curanmor Dicabut

Digeledah Tanpa Surat, Status Tersangka Curanmor Dicabut

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 13:07 WIB
Digeledah Tanpa Surat, Status Tersangka Curanmor Dicabut
Jakarta - Pengadilan Negeri Jaksel mencabut status tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor: Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39). Sebab, tim Polda Metro Jaya menggeledah rumah para tersangka tanpa surat penggeledahan.

"Menetapkan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum," kata hakim tunggal Martin Ponto di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

Martin menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang di rumah pelaku merupakan tidak sah. Hal itu karena tidak adanya surat izin perintah penggeledahan dan penyitaan dari PN Kota Bekasi yang ditunjukkan saat menggeledah. Serta dalam proses penggeledahan tersebut tidak diikutsertakan kepala lingkungan warga sekitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim tidak melihat surat perintah dan persetujuan atau penggeledahan rumah pemohon dari ketua pengadilan setempat. Dan tidak pula disaksikan oleh dua warga setempat sehingga penggeledahan dan penyitaan di rumah pemohon tersebut adalah tidak sah," kata Martin.




Oleh karena penggeledahan dan penyitaan tidak sah, penyidikan dianggap tidak sah. Hal itu karena penggeledahan dan penyitaan ada dalam proses penyidikan.

"Oleh karena penyitaan dan penggeledahan dilakukan secara tidak sah, sedangkan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari tindakan penyidikan, dengan tanpa mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon, hakim praperadilan berpendapat penyidikan terhadap para pemohon dinyatakan tidak sah," kata Martin.

Dengan dinyatakan penyidikan tidak sah, maka penetapan tersangka terhadap Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39) dinyatakan tidak sah.
Martin Ponto Bidara (ari/detikcom)Martin Ponto Bidara (ari/detikcom)

"Menimbang bahwa karena penyidikan tidak sah, maka penetapan tersangka atas peradilan umum juga menjadi tidak sah karena berdasarkan pada hasil penyidikan yang tidak sah," kata Martin.

Akan tetapi, Martin tidak mengabulkan permintaan tuntutan ganti rugi Rp 150 juta yang diajukan pemohon. Hal itu karena bukan kewenangan hakim praperadilan. Martin juga menolak permohonan pemohon untuk merehabilitasi nama tiga tersangka karena sesuai aturan baru bisa direhabilitasi namanya jika mendapat putusan bebas atau telah mendapatkan keputusan hukum tetap.

Saat ini ketiga tersangka ada di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, karena berkas pidana ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (yld/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads