Majelis hakim memutuskan memindahkan ruang sidang Buni Yani. Sidang lanjutan akan digelar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat.
Permintaan pemindahan ruang sidang ini diajukan JPU dari Kejaksaan Tinggi Jabar. Faktor keamanan menjadi pertimbangan pemindahan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan jaksa disetujui majelis hakim. Sidang lanjutan di gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung dimulai Selasa (20/6) pekan dengan dengan agenda sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi).
"Dengan pertimbangan berbagai aspek, ruangan ini juga sudah ada jadwal sidang-sidang lainnya, maka kita memindahkan ruangan sidang ke gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung," ujar hakim ketua M Sapto.
Menanggapi pemindahan lokasi sidang ini, Buni Yani mengaku keberatan. Dia justru ingin lokasi persidangan kembali dipindahkan ke PN Depok.
"Lebih baik ke Depok lagi supaya dekat," katanya.
Sidang perdana Buni Yani yang digelar hari ini dihadiri sejumlah kelompok massa pendukungnya. Massa datang sambil membawa mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara. Suara dari luar sempat terdengar hingga ke ruangan sidang.
Buni Yani didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Buni didakwa melakukan penghapusan kata 'pakai' dalam pidato Ahok yang videonya diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu disebut jaksa Andi berasal dari posting-an Buni Yani di Facebook. (fdn/fdn)










































