Buni Yani berkeberatan atas dakwaan jaksa penuntut soal mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Buni Yani dan pengacaranya menyanggah surat dakwaan dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan pekan depan.
"Dalam dakwaan disebutkan Buni Yani mengubah, mengedit video, itu bohong, tidak berdasar dakwaan jaksa," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, seusai sidang pembacaan dakwaan Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Selasa (13/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Aldwin menegaskan, video tersebut sudah diuji oleh Forensik Mabes Polri. Berdasarkan hasil pengujian, kata dia, video tidak pernah diubah.
"Pak Buni hanya mengunggah ulang saja. Jadi dakwaan Pasal 32 itu jelas tidak ada dalam fakta penyidikan. Pa Buni tidak pernah sekali pun dipanggil dan diperiksa atas tuduhan pasal itu, artinya tiba-tiba nempel saat masuk proses peradilan," katanya.
Selain itu, ada beberapa hal juga yang menjadi keberatan dari pihak Buni Yani, seperti pemindahan lokasi sidang dari Depok ke Bandung, penerbitan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) yang baru dikirim pada akhir penyidikan.
"Jadi banyak hal yang secara formil menurut kita dilanggar. Kita akan menolak dakwaan dengan menyampaikan keberatan, eksepsi. Nanti akan dibuat secara teliti dan rinci, akan dibundelkan dalam berkas eksepsi," tuturnya.
Buni Yani didakwa dengan dua dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum. Buni didakwa melakukan penghapusan kata 'pakai' dalam pidato Ahok yang videonya diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu disebut jaksa Andi berasal dari posting-an Buni Yani di Facebook. (fdn/fdn)











































