Cuci Uang Rp 39 M, 4 Orang Jaringan Freddy Budiman Ditangkap BNN

Cuci Uang Rp 39 M, 4 Orang Jaringan Freddy Budiman Ditangkap BNN

Fitang Budi Adhitia - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 12:19 WIB
Rilis penangkapan keempat tersangka pencucian uang di BNN (Foto: Fitang Budhi Adhitia/ detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 4 orang terkait dugaan pencucian uang hasil penjualan narkoba. Empat orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, empat orang tersebut antara lain HC alias Harianto Chandra, A, CJ, dan CSN. BNN menyita uang Rp 39.066.000.000 saat menangkap keempatnya.

"Hari ini barbuk yang kita sita sejumlah uang Rp 39066.000.000. Ada beberapa valas yaitu singapura, US, Hong Kong, yang terbanyak adalah rupiah," kata Buwas saat menggelar jumpa pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buwas menuturkan, LLT merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IA Cipinang yang sebelumnya divonis 14 tahun penjara. Sedangkan A merupakan seorang perempuan yang ditangkap di lapas di Surabaya.

Cuci Uang Rp 39 M, 4 Orang Jaringan Freddy Budiman Ditangkap BNNKepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Foto: Fitang Budhi Adhitia/ detikcom)
Belum ada informasi detail mengenai tersangka CJ. Sementara itu CSN ditangkap di Lokasari, Jakarta Utara. A dan CSN sama-sama warga negara Inggris yang ditangkap pada 22 Mei 2017.

"Ada 2 TKP yang kita ungkap, yang satu sama lain ada hubungannya. Yang satu di Lapas Cipinang Jakarta, yang satu ada di lapas Jawa Timur," tutur Buwas.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka LLT. LLT ditangkap pada 3 April 2017 lalu.

CSN diketahui sebagai keponakan Chandra Halim alias Akiong, seorang terpidana mati kasus narkoba. Akiong disebutkan memiliki hubungan dengan Alm Freddy Budiman.

"Petugas juga berhasil mengungkap TPPU dari jaringan Chandra Halim alias Akiong yang telah divonis mati. Ini yang ada hubungan dengan Alm Freddy Budiman," jelasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf b UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 34 dan 35 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads