Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, empat orang tersebut antara lain HC alias Harianto Chandra, A, CJ, dan CSN. BNN menyita uang Rp 39.066.000.000 saat menangkap keempatnya.
"Hari ini barbuk yang kita sita sejumlah uang Rp 39066.000.000. Ada beberapa valas yaitu singapura, US, Hong Kong, yang terbanyak adalah rupiah," kata Buwas saat menggelar jumpa pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ada 2 TKP yang kita ungkap, yang satu sama lain ada hubungannya. Yang satu di Lapas Cipinang Jakarta, yang satu ada di lapas Jawa Timur," tutur Buwas.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka LLT. LLT ditangkap pada 3 April 2017 lalu.
CSN diketahui sebagai keponakan Chandra Halim alias Akiong, seorang terpidana mati kasus narkoba. Akiong disebutkan memiliki hubungan dengan Alm Freddy Budiman.
"Petugas juga berhasil mengungkap TPPU dari jaringan Chandra Halim alias Akiong yang telah divonis mati. Ini yang ada hubungan dengan Alm Freddy Budiman," jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf b UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 34 dan 35 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (rna/fdn)