"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 20 ribu, uang USD 20 ribu, USD 20 ribu, uang USD 10 ribu, Rp 4 juta dan menerima janji berupa uang Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny," kata Jaksa pada KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).
Jaksa mengatakan Basuki dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi perkara nomor 129/PUU-XII/2015 maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Akibat kondisi tersebut, permintaan daging sapi yang biasa dilakukan Basuki dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat menurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, jaksa mengatakan Kamaludin meminta uang USD 20 ribu kepada Basuki untuk bermain golf bersama Patrialis di Batam. Uang tersebut digunakan membayar hotel, golf dan makan bersama Patrialis, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.
"Sedangkan sisanya digunakan Kamaludin antara lain untuk membiayai kegiatan-kegiatan golf bersama terdakwa di Jakarta," kata jaksa.
Setelah itu, jaksa mengatakan Basuki memberikan uang USD 20 ribu kepada Kamaludin sebagai imbalan telah membantu agar permohonan uji materi perkara tersebut dikabulkan. Kamaludin, Basuki dan Ng Fenny bertemu Patrialis di Cisarua, Bogor membahas bisnis dan kebijakan impor daging sapi.
"Pada kesempatan tersebut terdakwa menyampaikan akan membantu, namun jumlah majelis hakim ada sembilan orang dan keputusannya bersifat kolektif kolegial sehingga perlu kesepakatan bersama," ujar dia.
Jaksa juga menuturkan, Basuki dan Ng Fenny menanyakan perkembangan permohonan uji materi kepada Kamaludin. Namun permohonan uji materi masih dalam proses di MK.
Patrialis Akbar sebelum menjalani sidang (Foto: Faieq Hidayat/detikcom) |
"Basuki Hariman lalu memberikan uang sejumlah USD 10 ribu kepada Kamaludin yang telah disiapkan sebelumnya oleh Ng Fenny, sesuai permintaan Kamaludin sehari sebelumnya untuk biaya bermain golf bersama terdakwa," kata dia.
Setelah itu, dia mengatakan Patrialis menyarankan Basuki untuk membuat surat kaleng atau pengaduan masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Namun, saran itu tidak disetujui oleh Basuki, Ng Fenny, Kamaludin dan Zaky Faisal karena masih ada cara lain untuk mendekati hakim MK.
"Setelah pembicaraan selesai, terdakwa meninggalkan restoran, dimana Basuki menyampaikan kepada Kamaludin bahwa Basuki hanya mempunyai kemampuan uang Rp 2 miliar untuk mempengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat," kata dia.
Kamaludin, kata dia juga menerima uang USD 20 ribu dari Basuki Hariman di Plaza Buaran. Setelah menerima uang, Kamaludin menelepon Patrialis untuk bertemu di Cipinang, Jakarta Timur.
"Kamaludin terima dari Basuki sejumlah USD 10 ribu agar dapat dipergunakan terdakwa untuk keperluan umroh. Adapun sisa uang sejumlah USD 10 ribu digunakan keperluan pribadi Kamaludin," ujar jaksa.
Dia menambahkan, Patrialis dan Kamaludin bertemu di Hotel Borobudur dalam acara peluncuran travel umroh. Dalam pertemuan itu, Patrialis mengaku akan memperjuangkan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Patrialis meminta Kamaludin menyampaikan informasi tersebut.
"Yang dipahami oleh Kamaludin agar Basuki segera memberikan uang kepada terdakwa Rp 2 miliar yang telah Basuki persiapkan guna mempengaruhi pendapat para hakim dalam memutus perkara," kata dia.
Atas perbuatan itu, Patrialis diancam pidana pasal 12 huruf c jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/dhn)












































Patrialis Akbar sebelum menjalani sidang (Foto: Faieq Hidayat/detikcom)