Polri memiliki keterbatasan dalam pengawasannya karena senjata tersebut disembunyikan dan digunakan saat waktu tertentu saja. "Yang dipakai oleh penjahat atau aksi kejahatan rata-rata rakitan atau pabrikan yang gelap (selundupan)," ujar Setyo saat dihubungi detikcom Selasa (13/6/2017).
Kepemilikan senjata api rakitan atau selundupan diketahui kepemilikannya setelah digunakan untuk aksi kejahtan. Polisi memiliki keterbatasan dalam pengawasan senjata api rakitan atau selundupan karena keterbatasan informasi.
Namun Polisi mudah untuk mengawasi sejata api yang dikeluarkan dengan izin. Hal ini karena untuk mendapatkan izin tersebut tergolong susah dan malalui proses yang ketat.
"Kalau ini pengawasannya gampang, tapi yang susah kalau itu senjata rakitan atau itu senjata selundupan gelap, karena dia pasti digunakan untuk yang ilegal," imbuhnya.
Senjata api ilegal dan resmi dikeluarkan dengan izin dapat diketahui salah satunya dari jenis proyektil yang digunakan. "Oh ketahuan (dari jenis proyektilnya)," tutupnya.
Belakangan ini marak aksi kejahatan dengan menggunakan senjata api. Para pelaku dengan tidak segan-segan langsung menembak korbannya hingga tewas. Masih segar dalam ingatan perampokan nasabah bank yang menewaskan Davidson Tantono (31). Aksi itu terjadi pada siang bolong di SPBU Jembatan Gantung, Jl Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (9/6) lalu.
Hanya berselang dua hari setelah perampokan Davidson, warga kembali dikejutkan oleh penembakan. Kali ini korbannya adalah seorang koas dokter gigi Italia Chandra Kirana Putri (23). Italia tewas ditembak pelaku pencurian motor yang dipergokinya ketika beraksi di rumahnya di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Senin (12/6) sekitar pukul 13.40 WIB. Italia bahkan sempat mengejar kedua pelaku yang kabur begitu diteriakinya maling. (nvl/erd)