"Ini memang agak lucu juga KPK. Kan bukan lembaga peradilan, kalau mau minta pendapat ahli dan sebagainya terlalu berlebihan," ujar wakil ketua Pansus hak angket KPK Risa Mariska di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakpus, Selasa (13/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risa mengatakan, dalam rapat Pansus nantinya tak hanya membahas soal rekaman Miryam S Haryani. Pansus akan membahas KPK secara menyeluruh.
"Jadi penyelidikan ini objeknya adanya dugaan pelanggaran UU. UU itu banyak, ada ASN, ada UU nomor 30/2002 sendiri. KPK selama 15 tahun berdiri, kita lihat kinerja bagus, tapi perlu dong kita cek. Apa ada yang keliru atau tidak. Kalau semua baik-baik saja, rekomendasi kita nggak akan bikin yang salah," terang Risa.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, saat ini KPK akan memanggil ahli dan pakar hukum untuk menanyakan langkah yang harus diambil apabila dipanggil oleh Pansus Angket. Oleh sebab itu, ia akan menemui MA dan MK.
"Minggu ini ahli tata negara akan kami kumpulkan memberikan langkah kongkrit dan kita harus di jalur hukum. Jadi sah tidaknya pembentukan angket, apakah KPK tepat dilakukan angket itu sudah kami bawa ke jalur hukum, kita bisa tanya MK dan MA," ucap Agus di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6). (dkp/imk)











































