Usai sidang pembacaan surat dakwaan, Buni Yani langsung ke luar pengadilan dengan pengawalan polisi, menemui massa yang sejak pagi mengikuti jalannya persidangan dari luar pengadilan.
Baca juga: Buni Yani Didakwa Ubah Video Pidato Ahok dan Sebar Kebencian
Buni Yani menyampaikan rasa terima kasih kepada massa dari berbagai ormas Islam di Jabar yang datang mengawal sidang. Dukungan ini dianggap menjadi kekuatan untuk menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
"Terima kasih yang telah membela keadilan dan melawan kezaliman. Kita cinta negara ini, dan melawan kezaliman. Ini menjadi kekuatan untuk saya pribadi," kata Buni Yani di atas mobil komando aksi.
Buni Yani menemui massa di luar PN Bandung, Selasa (13/6/2017) Foto: Mukhlis Dinillah-detikcom |
Dia mempertanyakan kasus hukum yang menyeretnya ke meja hijau. Sebab menurutnya status dirinya sebagai tersangka tidak dinaikkan menjadi terdakwa sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis bersalah.
Baca juga: Sidang Perdana Buni Yani, Massa Datangi PN Bandung
"Ketika Gubernur Ahok sudah divonis penjara, seharusnya kasus saya dihentikan. Ini malah dinaikkan ke pengadilan, mana logika hukumnya," tutur Buni.
Menurutnya fakta hukum Ahok bersalah atas kasus penistaan agama harus menjadi pertimbangan hakim. Sebab, dengan terbuktinya Ahok bersalah, segala tuduhan yang ditujukan ke dirinya dinilai terbantahkan.
"Saya awalnya ditersangkakan seolah-olah memfitnah Ahok. Sekarang dia (Ahok) masuk penjara, artinya saya tidak memfitnah. Fakta hukum ini harus menjadi pertimbangan hakim," kata Buni Yani.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, Asep Syarifudin mengatakan akan terus mengawal sidang Buni Yani. Pihaknya yakin Buni Yani akan bebas dari segala tuntutan hukum.
"Kami akan kawal terus sampai Buni Yani bebas. Karena dia tidak bersalah," tegas Asep.
Buni Yani didakwa dengan dua dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum. Buni didakwa melakukan penghapusan kata 'pakai' dalam pidato Ahok yang videonya diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu disebut jaksa Andi berasal dari postingan Buni Yani di Facebook. (fdn/fdn)












































Buni Yani menemui massa di luar PN Bandung, Selasa (13/6/2017) Foto: Mukhlis Dinillah-detikcom