Telusuri Korupsi Alquran, KPK Panggil PNS Sekjen DPR dan Kemenag

Telusuri Korupsi Alquran, KPK Panggil PNS Sekjen DPR dan Kemenag

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 11:29 WIB
Telusuri Korupsi Alquran, KPK Panggil PNS Sekjen DPR dan Kemenag
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil tiga saksi untuk mendalami proyek pengadaan Alquran dan laboratorium MTs di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya adalah PNS Sekretariat Komisi VIII DPR Kalpika Hendra.

Sementara dua saksi lainnya adalah PNS Kemenag. Antara lain Kabag Umum Ditjen Bimas Islam Yoseni dan PNS Ditjen Pendidikan Islam Mohammad Zen. Ketiganya akan diminta keterangan terkait tersangka Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.

"Tiga saksi dipanggil untuk diminta keterangan dengan tersangka FEF (Fahd El Fouz)," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga itu ditahan pada hari Jumat (28/4) setelah diperiksa penyidik KPK

Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Al-Quran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Al-Quran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. (nif/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads