Suap Opini WTP, KPK Panggil 4 Direktur Ditjen PDT

Suap Opini WTP, KPK Panggil 4 Direktur Ditjen PDT

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 10:54 WIB
Gedung Kemendes PDTT (Bartanius Dony A/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil empat direktur pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) terkait kasus pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa dan PDTT. Keempatnya dijadwalkan diperiksa untuk auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri, tersangka suap.

Saksi tersebut antara lain Direktur Ekonomi Dirjen PDT M Nur serta Direktur Sarana dan Prasarana Dirjen PDT Novi. Selain itu, ada Direktur Perencanaan dan Identifikasi Dirjen PDT Wahid serta Direktur SDM Dirjen PDT Priyono.

"Empat saksi dipanggil terkait tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (13/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini merupakan pemeriksaan pertama saksi-saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri, yang diduga menjadi penerima suap. Sementara itu, dalam dua pekan sebelumnya, KPK memfokuskan penyidikan atas tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito. Dalam penyidikan tersebut, KPK menemukan adanya indikasi sejumlah oknum Kemendes PDTT yang mendekati auditor BPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).

Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga dilakukan anak buahnya, Jarot Budi.

Suap diberikan terkait dengan pemberian predikat WTP BPK atas laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads