Kasus BLBI, KPK Periksa Eks Kepala BPPN Sebelum Syafruddin

Kasus BLBI, KPK Periksa Eks Kepala BPPN Sebelum Syafruddin

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 10:21 WIB
Kasus BLBI, KPK Periksa Eks Kepala BPPN Sebelum Syafruddin
Mantan Kepala BPPN Edwin Gerungan (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang tersandung kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Salah satunya adalah mantan Kepala BPPN Edwin Gerungan.

Sedangkan saksi kedua yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati.

"Edwin Gerungan dan Ester Agung Setiawati dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin sendiri telah hadir di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 09.46 WIB. Mengenakan kemeja bergaris biru-putih, Edwin menunggu di ruang tunggu gedung.

Edwin merupakan Kepala BPPN kelima, periode 2000-2001. Ia menjabat dua periode sebelum Syafruddin Arsyad Temenggung, yang merupakan Kepala BPPN ketujuh, setelah I Gde Putu Ary Suta.

Senin (12/6) kemarin KPK juga memeriksa Kepala BPPN pertama Bambang Subianto, yang juga Menteri Keuangan periode 1998-1999. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala BPPN yang menyusun rancangan tugas dan wewenang BPPN.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala BPPN. Dia menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/dhn)


Berita Terkait