Sidang digelar di ruang satu Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Selasa (13/6/2017). Sidang dipimpin hakim ketua M Sapto.
"Dengan ini sidang kami buka," ujar Sapto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa sehat?" tanya hakim kepada Buni Yani.
"Alhamdulillah sehat," jawab Buni Yani.
Majelis hakim lalu membacakan identitas terkait Buni Yani. Buni Yani menjawab secara jelas pertanyaan hakim mengenai identitas tersebut.
"Saudara di hadapan sidang sudah mengerti?" tanya majelis hakim.
Buni Yani sempat bingung atas pertanyaan tersebut. "Maaf, apa yang harus saya mengerti," katanya.
"Sudah menerima dakwaan?" ucap majelis hakim.
"Oh iya, sudah," kata Buni Yani.
Dalam persidangan, Buni Yani didampingi lebih dari 10 orang penasihat hukum. Sementara itu, ada enam jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jabar yang akan membacakan surat dakwaan.
Buni Yani menjadi terdakwa penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (fdn/fdn)











































