Sidang Perdana Buni Yani, Massa Datangi PN Bandung

Sidang Perdana Buni Yani, Massa Datangi PN Bandung

Mukhlis Dinillah, Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 09:35 WIB
Sidang Perdana Buni Yani, Massa Datangi PN Bandung
Massa pendukung Buni Yani datang ke PN Bandung, Selasa (13/6/2017). (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani digelar hari ini. Massa pendukung Buni Yani datang ke PN Bandung.

Massa datang ke PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Selasa (13/6/2017) sebelum sidang dimulai. Massa juga membawa mobil bak terbuka dengan perangkat pengeras suara.

Massa mulai berdatangan sekitar pukul 08.30 WIB. Massa berasal dari berbagai elemen masyarakat Islam. Mereka membawa atribut berupa bendera dan spanduk berisi dukungan terhadap Buni Yani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan 'Bebaskan Buni Yani dari Segala Tuntutan', 'Tegakkan Keadilan', 'Buni Yani Pembuka Kebenaran Bukan Penebar Kebencian'.

"Kami datang untuk memberikan dukungan moril kepada saudara Buni Yani agar diberikan kekuatan dalam menjalani sidang hari ini," kata perwakilan massa, Asep.



Buni Yani (dok.detikcom)Buni Yani (Lamhot Aritonang/detikcom)


Dalam orasinya, massa aksi meminta Buni Yani dibebaskan dari segala tuntutan. Pasalnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah dan telah divonis pengadilan atas kasus penistaan agama.

"Buni Yani sudah selayaknya bebas, hentikan proses hukum kepadanya. Karena Ahok sudah divonis penjara," ujar Asep.

Adanya aksi itu membuat arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Bandung terganggu. Sebab, sebagian jalan digunakan massa. Polisi memberlakukan terpaksa mengalihkan arus lalu lintas.

Polisi memperketat pengamanan. Sejumlah polisi berjaga di setiap sudut kawasan gedung PN Bandung. Selain itu, polisi juga hanya membuka satu dari dua pintu yang berada di PN Bandung. Ada 400 personel polisi yang dikerahkan mengamankan persidangan.

Pejabat Humas PN Bandung, Wasdi Permana mengatakan, pengamanan khusus memang diberlakukan dalam sidang perdana Buni Yani ini. Apalagi mengingat adanya massa pendukung yang hadir.

"Pengamanan khusus ada, seperti dilihat biasanya kalau sidang enggak seperti ini," tuturnya.

Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads