"Tersangka merupakan residivis tahun 2000-an," ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Harrie Langie kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2017).
Roycke menyebut tersangka pernah berurusan dengan aparat penegak hukum karena melarikan anak di bawah umur dan melakukan pemerkosaan. Saat itu dia dijerat UU Perlindungan Anak dan divonis 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu bersembunyi setelah membunuh korban di rumahnya di Cengkareng, Jakbar, pada Sabtu (3/6) malam lalu. Pelaku juga disebut sempat memperkosa korban.
Selama sepekan lebih Wahyu melarikan diri, Polres Jakbar akhirnya berhasil menemukan jejak terakhirnya di Pinang, Kota Tangerang. Saat disergap subuh tadi, sekitar pukul 03.00 WIB, Wahyu melawan dan membawa senjata api, sehingga polisi menembak mati. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini